Workshop Legality: “Innovate & Protect: Workshop on Brand Certification, Company Setup, Halal and Intellectual Property Rights”

20230926_130044x

Legalitas bisnis menjadi aspek yang sangat krusial dalam membangun startup. Hal ini dapat mendukung perlindungan hukum atas bisnisnya khususnya merek dagang.

Divisi Inkubasi Bisnis dan Kewirausahaan atau yang dikenal Startup and Business Incubator (SEBI) memberikan kesempatan bagi mahasiswa wirausaha mengikuti Workshop Legalitas yang diadakan di Ruang Sidang Utama Gedung AR Fachruddin B Lantai 5 Kampus Terpadu Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) pada hari Selasa, 26 September 2023.

Workshop ini diadakan bertujuan untuk mendukung pengetahuan mengenai kepengurusan izin legalitas bisnis secara digital; Urgensi dan jenis Hak Kekayaan Intelektual (HaKI); serta Penyusunan Memorandum of Understanding dan Self-Declare.

Workshop ini dibuka dan disambut oleh Dr. apt. Rifki Febriansah, S.Farm., M.Sc. (Kepala Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni). Dalam sambutannya, Dr. Rifki menyampaikan bahwa legalitas bisnis akan mengantarkan bisnis pada ketertiban dan awareness atas perlindungan hukum bisnisnya.

Kegiatan bertajuk “Innovate & Protect: Workshop on Brand Certification, Company Setup, Halal and Intellectual Property Rights” berlangsung secara offline serta diikuti sekitar 40 mahasiswa wirausaha yang lolos pendaan pada program pendanaan Program Pembinaan Mahasiswa Wirausaha (P2MW) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemdikbudristek).

Workshop ini menghadirkan seorang pemateri yaitu Yustina Elistya Dewi, S.Sos., M.Si. (Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta). Sesi materi ini menyampaikan tentang pentingnya merek sebagai reputasi kualitas produk serta menjadi promis/ nilai tambah bagi produknya.

Menurutnya, para pebisnis dengan mendaftarkan merek akan mendapatkan hak ekslusif bagi pemegang merek yaitu menjadi alat somasi dan keamanan dalam berbisnis berupa bukti kepemilikan.

Ada berbagai hal yang perlu dihindari dalam mendaftarkan merek seperti nama merek yang tidak mengandung unsur asusila, norma, dan hukum; persamaan pada pokoknya; serta plagiarisme dengan merek lain.

Namun ada berbagai hal untuk diperhatikan yaitu nama memiliki keunikan. Semakin merek jauh dari makna, semakin besar kemungkinan mendapat persetujuan.

Simulasi...

Selain menyampaikan materi, pada workshop ini juga melakukan simulasi singkat terkait pendaftaran merek, perseroan perorangan, dan pembuatan logo bisnis.

Pendaftaran merek dapat dilakukan pada portal Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Klik Disini).

Pendaftaran perseroan perorangan dapat dilakukan pada portal Administrasi Hukum Umum (AHU) (Klik Disini).

Pendaftaran logo bisnis dapat dilakukan pada portal looka.com (Klik Disini). (ysc)

Event Terdekat
Post Terbaru

SEBI Gelar Kick Off P2MW…

20 Tim Peserta Inkubasi Resmi…

Open chat
1
Sebi UMY
Hello?
Ada ide apa hari ini?