Inilah Legalitas Dasar yang Perlu Harus Dimiliki Startup!

20230609_113324x

Bisnis startup merupakan perusahaan yang baru saja di bangun atau dalam masa rintisan. Akan tetapi perlu diingat saat memulai bisnis startup, legalitas menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan. Urgensi tersebut dituangkan dalam bentuk Workshop Series #3 Legalitas Bisnis yang diselenggarakan oleh Startup and Business Incubator (SEBI) di Ruang Sidang Utama Gedung AR Fachruddin A Lantai 5, Kampus Terpadu Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) pada hari Jum’at, 9 Juni 2023.

 

Workshop ini merupakan lanjutan dari Workshop Series #2 Marketing dan Branding yang sudah terlaksana sebelumnya pada hari Rabu, 7 Juni 2023.

Kegiatan bertajuk “Early Stage Business Legality: Essentials Legal Line-up diadakan bertujuan untuk mendukung kompetensi mahasiswa secara utuh dan memberikan pengalaman implementatif Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MBKM). Workshop ini dibuka sekaligus disambut oleh perwakilan dari Head of Student Achievement Center (SAC) Muhammad Muttaqien, S.I.Kom., M.Sn. (atas). Workshop ini berlangsung secara offline serta diikuti sekitar 45 peserta mahasiswa berwirausaha.

 

Pada workshop ini, SEBI menghadirkan dua orang pembicara utama dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Yogyakarta yaitu Agus Priono, M.Ec.,selaku Kepala Dinas dan Nuri Hermawati, S.H., selaku Analis Dokumen Perizinan. Target audiens workshop ini adalah para peserta Mahasiswa/i UMY yang berwirausaha dengan kegiatan penyampaian materi kebijakan legalitas bisnis dan praktik pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Pentingnya NIB

Materi workshop yang disampaikan Agus Priono (tengah) menyangkut tentang esensi & urgensi legalitas pada bisnis dan penerapan legalitas dalam berbisnis sesuai dengan bidang industri masing-masing. Lalu dilanjutkan praktik pembuatan NIB yang didampingi oleh Nuri Hermawati (kanan).

 

Berdasarkan data DPMPTSP Yogyakarta dan Badan Pusat Statistik (BPS) 2022, jumlah wirausaha UMKM/startup di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencapai 341,000 UMK. Namun hanya 72,000 UMK saja yang memiliki legalitas berupa NIB.

 

Agus menambahkan, semakin tinggi tingkat risiko bisnis, semakin sulit untuk mendapatkan dokumen persyaratan legalitas. Namun untuk usaha rintisan mahasiswa hanya cukup dengan NIB saja karena mempunyai tingkat risiko bisnis rendah.

 

Di saat yang bersamaan, Agus menekankan prinsip legalitas berusaha harus berizin. Untuk usaha rintisan mahasiswa cukup dengan NIB saja. NIB adalah unsur legalitas dasar dalam legalisasi bisnis, serta unsur kemudahan dalam mendapatkan akses permodalan dan mitra. 

Pendaftaran Melalui Portal OSS

Dokumen NIB merupakan bukti pendaftaran online yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sistem OSS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 sehingga menjadi sistem yang sah untuk menerbitkan dokumen perizinan usaha. Dokumen NIB adalah standar perizinan berusaha dan legalitas untuk memulai bisnis dan berbentuk nomor acak yang diberikan kepada pelaku usaha perorangan atau badan hukum dengan kode bidang usaha sesuai KBLI.

 

Dikarenakan pentingnya legalitas, dalam kesempatan Workshop Series #3 Legalitas Bisnis, mahasiswa berwirausaha didampingi dan dipandu langsung oleh Nuri Hermawati dalam proses pengajuan NIB di sistem OSS.

 

Mahasiswa diarahkan untuk membuka sistem OSS (https://oss.go.id/) dan mendaftarkan diri di bagian pendaftaran. Dokumen yang disiapkan adalah KTP, NPWP, dan kode KBLI. Pada proses pengajuan, mahasiswa akan melewati 4 (empat) tahap yaitu pendaftaran, skala usaha, verifikasi data, pembuatan kata sandi, dan pengisian profil pelaku usaha. Selanjutnya, mahasiswa diarahkan untuk mengisi data diri, profil bisnis dan pelaku usaha, lalu verifikasi. Setelah melewati proses tahapan tersebut, akan langsung terbit & dapat mengunduh dokumen NIB di sistem OSS. (yossica) 

Event Terdekat
Post Terbaru

SEBI Gelar Kick Off P2MW…

20 Tim Peserta Inkubasi Resmi…

Open chat
1
Sebi UMY
Hello?
Ada ide apa hari ini?